Selamat datang di situs web resmi Kowani

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI)

Kongres Wanita Indonesia - adalah dewan nasional organisasi dan federasi perempuan di Indonesia. KOWANI secara resmi diakui sebagai dewan nasional dan tertinggi bagi perempuan Indonesia, serta berfungsi sebagai badan payung yang mengumpulkan organisasi perempuan terkemuka untuk mengoordinasikan advokasi, usulan kebijakan, program, serta konvensi nasional dan regional terkait isu-isu perempuan. Kantor pusatnya berlokasi di Jakarta.

Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029

Ny. Nannie Hadi Tjahjanto, SH

Selamat datang di web resmi Kowani

Kongres Wanita Indonesia (KOWANI)

Kongres Wanita Indonesia - adalah dewan nasional organisasi dan federasi perempuan di Indonesia. KOWANI secara resmi diakui sebagai dewan nasional dan tertinggi bagi perempuan Indonesia, serta berfungsi sebagai badan payung yang mengumpulkan organisasi perempuan terkemuka untuk mengoordinasikan advokasi, usulan kebijakan, program, serta konvensi nasional dan regional terkait isu-isu perempuan. Kantor pusatnya berlokasi di Jakarta.

Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029

Ny. Nannie Hadi Tjahjanto, SH

Penegasan Keabsahan NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.
sebagai Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029

Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029 adalah Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH., yang terpilih dalam Kongres XXIV KOWANI pada tanggal 4 Desember 2024.

Ya. Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.

Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI untuk Masa Bakti 2024–2029.

Karena Kongres merupakan forum tertinggi organisasi. Setiap keputusan Kongres, termasuk pemilihan Ketua Umum, mengikat secara organisatoris sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme yang sah berdasarkan AD/ART.

Tidak dapat. Klaim sebagai Ketua Umum KOWANI hanya sah apabila lahir dari forum dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Tanpa dasar tersebut, klaim tersebut tidak memiliki legitimasi organisatoris.

Tidak. Apabila mekanisme “mosi tidak percaya” tidak dikenal dalam AD/ART KOWANI, maka dokumen atau gerakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Kongres atau mengganti Ketua Umum yang sah.

Tidak. Setiap penggunaan nama, logo, kop surat, atribut, fasilitas, atau kanal resmi KOWANI harus memperoleh legitimasi dari organ yang berwenang sesuai AD/ART. Tanpa kewenangan tersebut, tindakan dimaksud tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi KOWANI.

Sampai dengan adanya keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.

Karena tindakan tersebut berpotensi mengabaikan kedaulatan Kongres, melemahkan kepastian hukum internal, merusak prinsip kolektif-kolegial, dan menciptakan dualisme kepemimpinan.

Pesan utamanya adalah bahwa legitimasi kepemimpinan KOWANI bersumber dari Kongres yang sah. Karena itu, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. tetap merupakan Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029.

Dasar keabsahannya adalah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024, yang merupakan forum organisasi yang sah berdasarkan AD/ART KOWANI dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum

Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI pada Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024

Ya. Pemilihan Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku dalam forum Kongres XXVI KOWANI.

Tidak ada, sepanjang tidak terdapat keputusan organisasi yang sah dan sesuai AD/ART yang membatalkan atau mengubah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024.

Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. berkedudukan sebagai Ketua Umum KOWANI yang sah, konstitusional, dan merupakan mandataris Kongres untuk menjalankan kepengurusan KOWANI periode 2024–2029.

Tidak dapat. Kongres Luar Biasa hanya sah apabila dilakukan berdasarkan syarat, prosedur, kuorum, kewenangan, dan agenda yang diatur dalam AD/ART KOWANI. KLB tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengabaikan hasil Kongres yang sah.

Yang berwenang mewakili KOWANI secara sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH., sesuai kewenangan yang diatur dalam AD/ART.

Tidak. Keputusan Kongres tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh kelompok pengurus tertentu. Pembatalan atau perubahan keputusan Kongres hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART.
________________________________________

Sikap organisasi harus tegas: klaim kepemimpinan yang tidak berasal dari Kongres XXVI dan tidak memenuhi mekanisme AD/ART tidak dapat diakui sebagai kepemimpinan yang sah.

Berdasarkan AD/ART KOWANI dan hasil Kongres XXVI tanggal 4 Desember 2024, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. adalah Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029 yang sah, konstitusional, dan memiliki legitimasi organisasi penuh.

Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.

Dalam Kongres tersebut, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029.

Dengan demikian, sampai terdapat keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.

Penegasan Keabsahan
NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.
sebagai Ketua Umum KOWANI
Periode 2024–2029

Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029 adalah Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH, yang terpilih dalam Kongres XXVI KOWANI pada tanggal 4 Desember 2024

Dasar keabsahannya adalah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024, yang merupakan forum organisasi yang sah berdasarkan AD/ART KOWANI dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum.

Ya. Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.

Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI pada Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024.

Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI untuk Masa Bakti 2024–2029.

Ya. Pemilihan Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku dalam forum Kongres XXVI KOWANI.

Karena Kongres merupakan forum tertinggi organisasi. Setiap keputusan Kongres, termasuk pemilihan Ketua Umum, mengikat secara organisatoris sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme yang sah berdasarkan AD/ART.

Tidak ada, sepanjang tidak terdapat keputusan organisasi yang sah dan sesuai AD/ART yang membatalkan atau mengubah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024.

Tidak dapat. Klaim sebagai Ketua Umum KOWANI hanya sah apabila lahir dari forum dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Tanpa dasar tersebut, klaim tersebut tidak memiliki legitimasi organisatoris.

Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. berkedudukan sebagai Ketua Umum KOWANI yang sah, konstitusional, dan merupakan mandataris Kongres untuk menjalankan kepengurusan KOWANI periode 2024–2029.

Tidak. Apabila mekanisme “mosi tidak percaya” tidak dikenal dalam AD/ART KOWANI, maka dokumen atau gerakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Kongres atau mengganti Ketua Umum yang sah.

Tidak dapat. Kongres Luar Biasa hanya sah apabila dilakukan berdasarkan syarat, prosedur, kuorum, kewenangan, dan agenda yang diatur dalam AD/ART KOWANI. KLB tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengabaikan hasil Kongres yang sah.

Tidak. Setiap penggunaan nama, logo, kop surat, atribut, fasilitas, atau kanal resmi KOWANI harus memperoleh legitimasi dari organ yang berwenang sesuai AD/ART. Tanpa kewenangan tersebut, tindakan dimaksud tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi KOWANI.

Yang berwenang mewakili KOWANI secara sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH., sesuai kewenangan yang diatur dalam AD/ART.

Sampai dengan adanya keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.

Tidak. Keputusan Kongres tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh kelompok pengurus tertentu. Pembatalan atau perubahan keputusan Kongres hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART.

Karena tindakan tersebut berpotensi mengabaikan kedaulatan Kongres, melemahkan kepastian hukum internal, merusak prinsip kolektif-kolegial, dan menciptakan dualisme kepemimpinan.

Sikap organisasi harus tegas: klaim kepemimpinan yang tidak berasal dari Kongres XXVI dan tidak memenuhi mekanisme AD/ART tidak dapat diakui sebagai kepemimpinan yang sah.

Pesan utamanya adalah bahwa legitimasi kepemimpinan KOWANI bersumber dari Kongres yang sah. Karena itu, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. tetap merupakan Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029.

Berdasarkan AD/ART KOWANI dan hasil Kongres XXVI tanggal 4 Desember 2024, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. adalah Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029 yang sah, konstitusional, dan memiliki legitimasi organisasi penuh.

Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.

Dalam Kongres tersebut, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029.

Dengan demikian, sampai terdapat keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.

SIAPA KAMI

TRANSFORMASI DAN REPOSISI UNTUK DUNIA YANG BERUBAH

KOWANI didirikan setelah serangkaian tonggak sejarah yang menandai perjalanan menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia. Tonggak-tonggak sejarah tersebut meliputi :

  • Kongres Wanita Indonesia Pertama yang diselenggarakan pada tahun 1928, yang menyatakan komitmen wanita Indonesia secara nasional untuk bersatu dalam pembentukan bangsa Indonesia dan wilayah merdeka;
  • Kongres Wanita Indonesia ke-2 yang diselenggarakan pada tahun 1935 yang mendefinisikan peran wanita Indonesia sebagai “Ibu Bangsa”.
  • Kongres Wanita Indonesia ke-3 yang diselenggarakan pada tahun 1938 yang menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Indonesia.

VISI - MISI & TUJUAN KOWANI

Visi Kami

Untuk menciptakan masyarakat di mana perempuan dan anak-anak dapat berkembang dengan akses yang setara terhadap kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan, martabat dan potensi penuh mereka.

Misi Kami
  • Untuk mempromosikan kesetaraan gender dan kesejahteraan anak melalui program-program inklusif, advokasi kebijakan, dan kemitraan yang memperluas akses ke pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan ekonomi. 
  • Kami bekerja untuk memastikan bahwa setiap perempuan dan anak dapat hidup dengan martabat, berpartisipasi sepenuhnya dalam masyarakat, dan berkontribusi pada pembangunan komunitas yang berkelanjutan.
Tujuan Kami
  • Mantapnya persatuan dan kesatuan dalam mendayagunakan potensi wanita Indonesia.
  • Terwujudnya pribadi wanita Indonesia yang maju dan mandiri, dalam rangka mengisi kemerdekaan agar tercapai masyarakat adil dan makmur berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang menjamin pelaksanaan hak-hak wanita Indonesia.
  • Terwujudnya kemitrasejajaran wanita sebagai kekuatan sosial dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya menuju masyarakat madani.

VISI - MISI & TUJUAN KOWANI

Visi Kami

Untuk menciptakan masyarakat di mana perempuan dan anak-anak dapat berkembang dengan akses yang setara terhadap kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan, martabat, dan potensi penuh mereka.

Misi Kami

Untuk mempromosikan kesetaraan gender dan kesejahteraan anak melalui program-program inklusif, advokasi kebijakan, dan kemitraan yang memperluas akses ke pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan ekonomi.

Kami bekerja untuk memastikan bahwa setiap perempuan dan anak dapat hidup dengan martabat, berpartisipasi sepenuhnya dalam masyarakat, dan berkontribusi pada pembangunan komunitas yang berkelanjutan.

Tujuan Kami

Mantapnya persatuan dan kesatuan dalam mendayagunakan potensi wanita Indonesia.

Terwujudnya pribadi wanita Indonesia yang maju dan mandiri, dalam rangka mengisi kemerdekaan agar tercapai masyarakat adil dan makmur berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang menjamin pelaksanaan hak-hak wanita Indonesia.

Terwujudnya kemitrasejajaran wanita sebagai kekuatan sosial dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya menuju masyarakat madani.

NILAI-NILAI KOWANI

1. Pengembangan Manusia secara Holistik
2. Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
3. Inklusi dan Partisipasi
4. Martabat, Hak, dan Hidup yang Berarti
5. Pemberdayaan dan Inklusi Ekonomi
6. Kolaborasi dan Kemitraan
7. Keberlanjutan dan Ketahanan
8. Inovasi, Pembelajaran, dan Harmoni Budaya

“Manusia Indonesia Seutuhnya”
  • Mewakili visi holistik tentang individu yang sepenuhnya terus berkembang, menekankan pertumbuhan yang seimbang di berbagai dimensi kognitif, emosional, sosial, moral, dan spiritual.
  • Konsep ini melibatkan penyelarasan nilai-nilai pribadi dengan idealisme nasional, seperti yang tertuang dalam Pancasila, sambil mengejar kehidupan yang bermakna yang mendorong pertumbuhan pribadi dan kontribusi positif bagi masyarakat.
  • Konsep ini juga mencakup harmoni budaya dan spiritual, mengakui pentingnya warisan budaya dan kesadaran spiritual dalam membentuk individu yang utuh dan seimbang.

NILAI-NILAI KOWANI

1. Pengembangan Manusia secara Holistik
2. Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
3. Inklusi dan Partisipasi
4. Martabat, Hak, dan Hidup yang Berarti
5. Pemberdayaan dan Inklusi Ekonomi
6. Kolaborasi dan Kemitraan
7. Keberlanjutan dan Ketahanan
8. Inovasi, Pembelajaran, dan Harmoni Budaya

“Manusia Indonesia Seutuhnya”
  • Mewakili visi holistik tentang individu yang sepenuhnya terus berkembang, menekankan pertumbuhan yang seimbang di berbagai dimensi kognitif, emosional, sosial, moral, dan spiritual.
  • Konsep ini melibatkan penyelarasan nilai-nilai pribadi dengan idealisme nasional, seperti yang tertuang dalam Pancasila, sambil mengejar kehidupan yang bermakna yang mendorong pertumbuhan pribadi dan kontribusi positif bagi masyarakat.
  • Konsep ini juga mencakup harmoni budaya dan spiritual, mengakui pentingnya warisan budaya dan kesadaran spiritual dalam membentuk individu yang utuh dan seimbang.

RUANG LINGKUP KEGIATAN KOWANI

  • Pembangunan Manusia
  • Pembangunan Ekonomi
  • Pembangunan Sosial Budaya
  • Pembangunan Politik
  • Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Pembangunan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan
  • Pembangunan Wilayah dan Pemerataan

RUANG LINGKUP KEGIATAN KOWANI

  • Pembangunan Manusia
  • Pembangunan Ekonomi
  • Pembangunan Sosial Budaya
  • Pembangunan Politik
  • Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Pembangunan Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan
  • Pembangunan Wilayah dan Pemerataan

STRATEGI

Pendekatan Tingkat Strategis

KOWANI fokus pada hasil yang terukur dan berkelanjutan, bukan hanya pada kegiatan rutin. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk:

Analisis kebijakan yang responsif terhadap gender

Kemitraan strategis

Memperkuat kepemimpinan perempuan

Advocasi berbasis data

Dan pendekatan-pendekatan lainnya

Ketua Umum KOWANI 2024-2029
Ny. Nannie Hadi Tjahjanto, SH

STRATEGI

Pendekatan berbasis akar rumput

Pendekatan berbasis akar rumput memastikan bahwa solusi yang ditawarkan relevan dengan kebutuhan nyata perempuan di lapangan. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk:

Membangun jaringan lokal

Memfasilitasi program pemberdayaan lokal

Mendorong partisipasi dalam pengambilan keputusan tingkat desa

Mengembangkan agen perubahan dari tingkat akar rumput

Dan pendekatan-pendekatan lainnya

STRATEGI

Integrasi Kedua Pendekatan

Untuk mencapai hasil optimal, KOWANI memanfaatkan kekuatan advokasinya di tingkat nasional (strategis) untuk memastikan pembentukan regulasi yang mendukung, seperti kuota representasi perempuan di parlemen atau undang-undang anti-kekerasan.

Aksi dari bawah ke atas

Program pemberdayaan di tingkat akar rumput dapat memberikan masukan dan pengalaman nyata yang menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan di tingkat nasional. Kisah sukses dan tantangan dari komunitas dapat digunakan sebagai bukti dalam upaya advokasi.

Membangun jembatan

KOWANI bertindak sebagai jembatan penghubung antara komunitas akar rumput dan pembuat kebijakan nasional. ORGANISASI LOKAL menyuarakan kebutuhan lokal di tingkat nasional dan memastikan bahwa kebijakan nasional yang dibuat dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat lokal

formulir

Buat Janji Temu

Silakan menghubungi kami dengan mengisi form berikut dan kami akan segera menghubungi Anda.