Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029
Ny. Nannie Hadi Tjahjanto, SH
Ketua Umum KOWANI Periode 2024-2029
Ny. Nannie Hadi Tjahjanto, SH
Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029 adalah Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH., yang terpilih dalam Kongres XXIV KOWANI pada tanggal 4 Desember 2024.
Ya. Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.
Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI untuk Masa Bakti 2024–2029.
Karena Kongres merupakan forum tertinggi organisasi. Setiap keputusan Kongres, termasuk pemilihan Ketua Umum, mengikat secara organisatoris sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme yang sah berdasarkan AD/ART.
Tidak dapat. Klaim sebagai Ketua Umum KOWANI hanya sah apabila lahir dari forum dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Tanpa dasar tersebut, klaim tersebut tidak memiliki legitimasi organisatoris.
Tidak. Apabila mekanisme “mosi tidak percaya” tidak dikenal dalam AD/ART KOWANI, maka dokumen atau gerakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Kongres atau mengganti Ketua Umum yang sah.
Tidak. Setiap penggunaan nama, logo, kop surat, atribut, fasilitas, atau kanal resmi KOWANI harus memperoleh legitimasi dari organ yang berwenang sesuai AD/ART. Tanpa kewenangan tersebut, tindakan dimaksud tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi KOWANI.
Sampai dengan adanya keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.
Karena tindakan tersebut berpotensi mengabaikan kedaulatan Kongres, melemahkan kepastian hukum internal, merusak prinsip kolektif-kolegial, dan menciptakan dualisme kepemimpinan.
Pesan utamanya adalah bahwa legitimasi kepemimpinan KOWANI bersumber dari Kongres yang sah. Karena itu, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. tetap merupakan Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029.
Dasar keabsahannya adalah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024, yang merupakan forum organisasi yang sah berdasarkan AD/ART KOWANI dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum
Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI pada Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024
Ya. Pemilihan Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku dalam forum Kongres XXVI KOWANI.
Tidak ada, sepanjang tidak terdapat keputusan organisasi yang sah dan sesuai AD/ART yang membatalkan atau mengubah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024.
Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. berkedudukan sebagai Ketua Umum KOWANI yang sah, konstitusional, dan merupakan mandataris Kongres untuk menjalankan kepengurusan KOWANI periode 2024–2029.
Tidak dapat. Kongres Luar Biasa hanya sah apabila dilakukan berdasarkan syarat, prosedur, kuorum, kewenangan, dan agenda yang diatur dalam AD/ART KOWANI. KLB tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengabaikan hasil Kongres yang sah.
Yang berwenang mewakili KOWANI secara sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH., sesuai kewenangan yang diatur dalam AD/ART.
Tidak. Keputusan Kongres tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh kelompok pengurus tertentu. Pembatalan atau perubahan keputusan Kongres hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART.
________________________________________
Sikap organisasi harus tegas: klaim kepemimpinan yang tidak berasal dari Kongres XXVI dan tidak memenuhi mekanisme AD/ART tidak dapat diakui sebagai kepemimpinan yang sah.
Berdasarkan AD/ART KOWANI dan hasil Kongres XXVI tanggal 4 Desember 2024, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. adalah Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029 yang sah, konstitusional, dan memiliki legitimasi organisasi penuh.
Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.
Dalam Kongres tersebut, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029.
Dengan demikian, sampai terdapat keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.
Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029 adalah Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH, yang terpilih dalam Kongres XXVI KOWANI pada tanggal 4 Desember 2024
Dasar keabsahannya adalah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024, yang merupakan forum organisasi yang sah berdasarkan AD/ART KOWANI dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum.
Ya. Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.
Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI pada Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024.
Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI untuk Masa Bakti 2024–2029.
Ya. Pemilihan Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku dalam forum Kongres XXVI KOWANI.
Karena Kongres merupakan forum tertinggi organisasi. Setiap keputusan Kongres, termasuk pemilihan Ketua Umum, mengikat secara organisatoris sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme yang sah berdasarkan AD/ART.
Tidak ada, sepanjang tidak terdapat keputusan organisasi yang sah dan sesuai AD/ART yang membatalkan atau mengubah hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024.
Tidak dapat. Klaim sebagai Ketua Umum KOWANI hanya sah apabila lahir dari forum dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Tanpa dasar tersebut, klaim tersebut tidak memiliki legitimasi organisatoris.
Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. berkedudukan sebagai Ketua Umum KOWANI yang sah, konstitusional, dan merupakan mandataris Kongres untuk menjalankan kepengurusan KOWANI periode 2024–2029.
Tidak. Apabila mekanisme “mosi tidak percaya” tidak dikenal dalam AD/ART KOWANI, maka dokumen atau gerakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Kongres atau mengganti Ketua Umum yang sah.
Tidak dapat. Kongres Luar Biasa hanya sah apabila dilakukan berdasarkan syarat, prosedur, kuorum, kewenangan, dan agenda yang diatur dalam AD/ART KOWANI. KLB tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengabaikan hasil Kongres yang sah.
Tidak. Setiap penggunaan nama, logo, kop surat, atribut, fasilitas, atau kanal resmi KOWANI harus memperoleh legitimasi dari organ yang berwenang sesuai AD/ART. Tanpa kewenangan tersebut, tindakan dimaksud tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi KOWANI.
Yang berwenang mewakili KOWANI secara sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH., sesuai kewenangan yang diatur dalam AD/ART.
Sampai dengan adanya keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.
Tidak. Keputusan Kongres tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh kelompok pengurus tertentu. Pembatalan atau perubahan keputusan Kongres hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah sesuai AD/ART.
Karena tindakan tersebut berpotensi mengabaikan kedaulatan Kongres, melemahkan kepastian hukum internal, merusak prinsip kolektif-kolegial, dan menciptakan dualisme kepemimpinan.
Sikap organisasi harus tegas: klaim kepemimpinan yang tidak berasal dari Kongres XXVI dan tidak memenuhi mekanisme AD/ART tidak dapat diakui sebagai kepemimpinan yang sah.
Pesan utamanya adalah bahwa legitimasi kepemimpinan KOWANI bersumber dari Kongres yang sah. Karena itu, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. tetap merupakan Ketua Umum KOWANI yang sah untuk periode 2024–2029.
Berdasarkan AD/ART KOWANI dan hasil Kongres XXVI tanggal 4 Desember 2024, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. adalah Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029 yang sah, konstitusional, dan memiliki legitimasi organisasi penuh.
Berdasarkan AD/ART KOWANI, Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 merupakan forum organisasi yang sah dan memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Ketua Umum KOWANI.
Dalam Kongres tersebut, Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH. telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum KOWANI Periode 2024–2029.
Dengan demikian, sampai terdapat keputusan organisasi yang sah dan definitif sesuai AD/ART, kepengurusan KOWANI yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI tanggal 4 Desember 2024 yang dipimpin oleh Ibu NANNIE HADI TJAHJANTO, SH.
KOWANI didirikan setelah serangkaian tonggak sejarah yang menandai perjalanan menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia. Tonggak-tonggak sejarah tersebut meliputi :
Untuk menciptakan masyarakat di mana perempuan dan anak-anak dapat berkembang dengan akses yang setara terhadap kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan, martabat dan potensi penuh mereka.
Untuk menciptakan masyarakat di mana perempuan dan anak-anak dapat berkembang dengan akses yang setara terhadap kesempatan, perlindungan, dan kesejahteraan, martabat, dan potensi penuh mereka.
Untuk mempromosikan kesetaraan gender dan kesejahteraan anak melalui program-program inklusif,
advokasi kebijakan, dan kemitraan yang memperluas akses ke
pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan ekonomi.
Kami bekerja untuk memastikan bahwa setiap perempuan dan anak dapat hidup dengan martabat,
berpartisipasi sepenuhnya dalam masyarakat, dan berkontribusi pada pembangunan komunitas
yang berkelanjutan.
Mantapnya persatuan dan kesatuan dalam mendayagunakan potensi wanita Indonesia.
Terwujudnya pribadi wanita Indonesia yang maju dan mandiri, dalam rangka mengisi kemerdekaan agar tercapai masyarakat adil dan makmur berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang menjamin pelaksanaan hak-hak wanita Indonesia.
Terwujudnya kemitrasejajaran wanita sebagai kekuatan sosial dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya menuju masyarakat madani.
1. Pengembangan Manusia secara Holistik
2. Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
3. Inklusi dan Partisipasi
4. Martabat, Hak, dan Hidup yang Berarti
5. Pemberdayaan dan Inklusi Ekonomi
6. Kolaborasi dan Kemitraan
7. Keberlanjutan dan Ketahanan
8. Inovasi, Pembelajaran, dan Harmoni Budaya
1. Pengembangan Manusia secara Holistik
2. Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
3. Inklusi dan Partisipasi
4. Martabat, Hak, dan Hidup yang Berarti
5. Pemberdayaan dan Inklusi Ekonomi
6. Kolaborasi dan Kemitraan
7. Keberlanjutan dan Ketahanan
8. Inovasi, Pembelajaran, dan Harmoni Budaya
Analisis kebijakan yang responsif terhadap gender
Kemitraan strategis
Memperkuat kepemimpinan perempuan
Advocasi berbasis data
Dan pendekatan-pendekatan lainnya
Membangun jaringan lokal
Memfasilitasi program pemberdayaan lokal
Mendorong partisipasi dalam pengambilan keputusan tingkat desa
Mengembangkan agen perubahan dari tingkat akar rumput
Dan pendekatan-pendekatan lainnya
Untuk mencapai hasil optimal, KOWANI memanfaatkan kekuatan advokasinya di tingkat nasional (strategis) untuk memastikan pembentukan regulasi yang mendukung, seperti kuota representasi perempuan di parlemen atau undang-undang anti-kekerasan.
Program pemberdayaan di tingkat akar rumput dapat memberikan masukan dan pengalaman nyata yang menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan di tingkat nasional. Kisah sukses dan tantangan dari komunitas dapat digunakan sebagai bukti dalam upaya advokasi.
KOWANI bertindak sebagai jembatan penghubung antara komunitas akar rumput dan pembuat kebijakan nasional. ORGANISASI LOKAL menyuarakan kebutuhan lokal di tingkat nasional dan memastikan bahwa kebijakan nasional yang dibuat dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat lokal
Silakan menghubungi kami dengan mengisi form berikut dan kami akan segera menghubungi Anda.